PONDOK PESANTREN ISLAM SALAFIYAH SYAFI’IYAH
SUNAN KALIJAGA ( PISS )
JL. JENDRAL SUDIRMAN Dsn. JENGGALAN Rt.03 Rw.01
Desa. SIDMULYA Kec. SIDAREJA
kab. CILACAP 53261
Panitia Pengembangan
Pondok Pesantren Islam Salafiyah Syafi’iyah
Sunan Kalijaga
(PISS)
JL. Jendral Sudirman Dsn. Jenggalan Rt. 03 Rw. 01 Desa Sidamulya
Kec. Sidareja Kab. Cilacap 53261 Telp. 087732555584
DASAR PEMIKIRAN
Kegiatan penggemblengan akhlaq dan pembelajaran materi keagamaan yang memerlukan penambahan fasilitas dan sarana prasarana menjadi dasar tujuan pemikiran kami selaku pengurus pondok pesantren.
RUMUSAN
MASALAH
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut memerlukan dana yang tidak sedikit.Itulah tujuan kami membuat proposal ini.kami berharap semua pihak bersedia mengsukseskan kegiatan kami.
Permohonan
Bantuan Wakaf Yth. Bapak / Ibu, Saudara Muslimin dan Muslimat
Di Tempat
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Dengan ini diberitahukan dengan hormat kepada Bapak / Ibu. Saudara
Muslimin dan Muslimat. Bahwa kami Panitia pembebasan tanah wakaf Pon-Pes Islam
Salafiyah Syafi’iyah Sunan Kalijaga, seperti daftar susunan terlampir,
Bermaksud akan menggalang dana untuk pembelian tanah Wakaf yang ditujukan
Kepada Bapak / Ibu, Muslimin dan Muslimat diwilayah kabupaten Cilacap pada
khususnya dan NKRI umumnya.
Maksud
dan tujuan dari Panitia adalah mencari solusi dalam rangka pengembangan dan
perluasan Pondok Pesantren Islam Salafiyah Syafi’iyah Sunan Kalijaga yang pada
saat sekarang kekurangan lahan tanah untuk perluasan bangunan Pondok Pesantren
Islam Salafiyah Syafi’iyah Sunan Kalijaga di Desa Sidamulya
Dengan
mengingat perkembangan minat masyarakat sekarang ini yang menyadari pentingnya
mendalami ilmu agama islam. Pondok Pesantren Islam Salafiyah Syafi’iyah Sunan
Kalijaga sampai kekurangan tempat untuk menampung ikhwan dan ikhwanah.
Dengan demikian Panitia memandang perlu untuk membeli sebidang tanah
pekarangan yang nantinya akan digunakan untuk perluasan bangunan pondok
pesantren tersebut dengan jalan mencari Hamba Alloh yang bersedia memberi
sebagian haknya sesuai dengan keihklasan dan kemampuan saudara masing – masing.
Rencana
Panitia akan membeli sebidang tanah pekarangan seluas 122 ubin / 1708 yang
terletak di wilayah Sidareja, dengan perkiraan harga Rp. 250.000.000,- ( Dua
ratus lima puluh juta rupiah ). Namun demikian mengingat dana yang tersedia
sangat terbatas maka kami mengetuk hati Bapak / Ibu, Saudara Muslimin dan
Muslimat untuk dapat menitipkan amal baiknya dengan jalan ikut andil dalam
pembelian sebidang tanah tersebut, yang kemudian dijadikan Wakaf untuk
kepentingan perluasan dari bangunan Pondok Pesantren.
Demikian tujuan proposal ini dibuat. Semoga amal baik Bapak / Ibu,
Saudara Muslimin dan Muslimat mendapat balasan dari Alloh SWT. Amin ya
robal’alamin
SUSUNAN PANITIA
Penangung jawab : K.H.
ABDULLAH IBRAHIM
: Kyai. DALDIRI
Pelindung
:
KEPALA DESA SIDAMULYA
Ketua :
Bpk. HADI MULYONO
:
Bpk. SUPRIYATNO
Sekretaris :
Bpk. UNTUNG MASHURI
:
MOHAMAD SAEFULOH
Bendahara :
Bpk. UNTUNG SOBARI
: MOHAMAD
SAEFUDIN
Humas : Bpk. SLAMET ABKAR
: Bpk. MULIDIN
: Bpk.
NGATOILAH
: Bpk. HENDRA
OCIM
: Bpk.
SURIPTO
: Bpk. UNDANG
: Bpk. ASIK
HIDAYAT
: QUATAILAH
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Dalil
Wakaf
Dalil wakaf sebelum adanya
ijma’ adalah sebagaimana firman yang berbunyi :
لَنْ
تَنَالُوالْبِرَّحَتَّى تُنْفِقُوْامِمَّاتُحِبُّوْن
Artinya : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai”. ( Q.S. Ali Imran : 92 )
Serta hadist yang
diriwayatkan oleh imam Muslim yaitu :
ِاذَا
مَاتَ ِابْنَ اَدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَ ثٍ:صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ
اَوْعِلْمٌ يَنْتَفِعُ بِهِ اَوْوَلَدٌصَالِحٌ يَدْعُوْلَهُ
Artinya : “Apabila anak adam meninggal dunia maka (pahala) amal akan terputus kecuali tiga hal : shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat. Atau seorang anak sholeh yang mendoakannya”.
Berdasarkan hadist di atas
para ulama’ mengarahkan kata-kata “shodaqoh jariyah” terhadap wakaf. Karena
shodaqoh selain yang berupa wakaf itu bukan termasuk jariyah akan tetapi orang
diberi shodaqoh tersebut bisa memilikinya dan kemanfaatan shodaqoh tersebut
tidak terhenti. Berbeda dengan wakaf,orang yang diberi harta wakaf tidak bias
memilikinya dan segala kemanfaatan wakaf tersebut kembali pada kemaslahatan
yang disyaratkan pewakaf.
Wakaf adalah termasuk
ibadah yang disunahkan, sebagaimana firman Alloh SWT dalam kitab Al-Qur’an
yaitu :
وَفْعَلُوالْخَيْرَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Orang yang pertama kali melakukan wakaf adalah Sayyidina Umar bin Khottob RA kemudian diikuti oleh para sahabat yang lain. Beliau mewakafkan tanah yang berada didaerah “Khaibar” melalui perintah Rasulullah SAW dan belian mensyaratkan wakafnya dengan beberapa hal, diantaranya bahwa tanah tersebut tidak boleh dijual, diwariskan dan diberikan pada orang lain, dan bagi orang yang menguasai tanh tersebut boleh memakan hasil-hasil yang dikeluarkan oleh tanah itu serta memberikan hasil (makanan) tanah itu kepada sanak kerabatnya secara cuma-cuma (menjualnya)
TELP :
1. PENGASUH ( 087732555584
)
2. BENDAHARA ( 087885243332
)
3. PIN 2B2C8704
4. BRI 3769-01-014832-53-5
atas nama pon-pes islam salafiyah safi’iyah sunan kalijaga
LOKASI YANG AKAN DIBELI
sidareja cilacap jawa tengah
PENASEHAT
PENGASUH
WAKIL PENGASUH
KETUA PENGURUS
SEKRETARIS
BENDAHARA
HUMAS
PENASEHAT
PENGASUH
WAKIL PENGASUH
KETUA PENGURUS
SEKRETARIS
BENDAHARA
HUMAS