Kamis, 02 Januari 2014

progam pengurus




PONDOK PESANTREN ISLAM SALAFIYAH SYAFI’IYAH
SUNAN KALIJAGA ( PISS )



JL. JENDRAL SUDIRMAN Dsn. JENGGALAN Rt.03 Rw.01

Desa. SIDMULYA Kec. SIDAREJA

kab. CILACAP 53261





Panitia Pengembangan
Pondok Pesantren Islam Salafiyah Syafi’iyah

Sunan Kalijaga

(PISS)

JL. Jendral Sudirman Dsn. Jenggalan Rt. 03 Rw. 01 Desa Sidamulya

Kec. Sidareja Kab. Cilacap 53261 Telp. 087732555584



DASAR PEMIKIRAN

   Kegiatan penggemblengan akhlaq dan pembelajaran materi keagamaan yang memerlukan penambahan fasilitas dan sarana prasarana menjadi dasar tujuan pemikiran kami selaku pengurus pondok pesantren.

 RUMUSAN MASALAH

   Untuk melaksanakan kegiatan tersebut memerlukan dana yang tidak sedikit.Itulah tujuan kami membuat proposal ini.kami berharap semua pihak bersedia mengsukseskan kegiatan kami.

 Permohonan Bantuan Wakaf Yth. Bapak / Ibu, Saudara Muslimin dan Muslimat

Di Tempat

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

   Dengan ini diberitahukan dengan hormat kepada Bapak / Ibu. Saudara Muslimin dan Muslimat. Bahwa kami Panitia pembebasan tanah wakaf Pon-Pes Islam Salafiyah Syafi’iyah Sunan Kalijaga, seperti daftar susunan terlampir, Bermaksud akan menggalang dana untuk pembelian tanah Wakaf yang ditujukan Kepada Bapak / Ibu, Muslimin dan Muslimat diwilayah kabupaten Cilacap pada khususnya dan NKRI umumnya.
Maksud dan tujuan dari Panitia adalah mencari solusi dalam rangka pengembangan dan perluasan Pondok Pesantren Islam Salafiyah Syafi’iyah Sunan Kalijaga yang pada saat sekarang kekurangan lahan tanah untuk perluasan bangunan Pondok Pesantren Islam Salafiyah Syafi’iyah Sunan Kalijaga di Desa Sidamulya
Dengan mengingat perkembangan minat masyarakat sekarang ini yang menyadari pentingnya mendalami ilmu agama islam. Pondok Pesantren Islam Salafiyah Syafi’iyah Sunan Kalijaga sampai kekurangan tempat untuk menampung ikhwan dan ikhwanah.
   Dengan demikian Panitia memandang perlu untuk membeli sebidang tanah pekarangan yang nantinya akan digunakan untuk perluasan bangunan pondok pesantren tersebut dengan jalan mencari Hamba Alloh yang bersedia memberi sebagian haknya sesuai dengan keihklasan dan kemampuan saudara masing – masing.
Rencana Panitia akan membeli sebidang tanah pekarangan seluas 122 ubin / 1708 yang terletak di wilayah Sidareja, dengan perkiraan harga Rp. 250.000.000,- ( Dua ratus lima puluh juta rupiah ). Namun demikian mengingat dana yang tersedia sangat terbatas maka kami mengetuk hati Bapak / Ibu, Saudara Muslimin dan Muslimat untuk dapat menitipkan amal baiknya dengan jalan ikut andil dalam pembelian sebidang tanah tersebut, yang kemudian dijadikan Wakaf untuk kepentingan perluasan dari bangunan Pondok Pesantren.
   Demikian tujuan proposal ini dibuat. Semoga amal baik Bapak / Ibu, Saudara Muslimin dan Muslimat mendapat balasan dari Alloh SWT. Amin ya robal’alamin

SUSUNAN PANITIA

Penangung jawab       : K.H. ABDULLAH IBRAHIM

                                    : Kyai. DALDIRI
Pelindung                    : KEPALA DESA SIDAMULYA
Ketua                           : Bpk. HADI MULYONO
: Bpk. SUPRIYATNO
Sekretaris                   : Bpk. UNTUNG MASHURI
: MOHAMAD SAEFULOH
Bendahara                  : Bpk. UNTUNG SOBARI
: MOHAMAD SAEFUDIN
Humas                         : Bpk. SLAMET ABKAR
: Bpk. MULIDIN
: Bpk. NGATOILAH
: Bpk. HENDRA OCIM
: Bpk. SURIPTO
: Bpk. UNDANG
: Bpk. ASIK HIDAYAT
: QUATAILAH



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ


Dalil Wakaf
Dalil wakaf sebelum adanya ijma’ adalah sebagaimana firman yang berbunyi :

لَنْ تَنَالُوالْبِرَّحَتَّى تُنْفِقُوْامِمَّاتُحِبُّوْن

Artinya : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai”. ( Q.S. Ali Imran : 92 )
Serta hadist yang diriwayatkan oleh imam Muslim yaitu :

ِاذَا مَاتَ ِابْنَ اَدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَ ثٍ:صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ اَوْعِلْمٌ يَنْتَفِعُ بِهِ اَوْوَلَدٌصَالِحٌ يَدْعُوْلَهُ

Artinya : “Apabila anak adam meninggal dunia maka (pahala) amal akan terputus kecuali tiga hal : shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat. Atau seorang anak sholeh yang mendoakannya”.
Berdasarkan hadist di atas para ulama’ mengarahkan kata-kata “shodaqoh jariyah” terhadap wakaf. Karena shodaqoh selain yang berupa wakaf itu bukan termasuk jariyah akan tetapi orang diberi shodaqoh tersebut bisa memilikinya dan kemanfaatan shodaqoh tersebut tidak terhenti. Berbeda dengan wakaf,orang yang diberi harta wakaf tidak bias memilikinya dan segala kemanfaatan wakaf tersebut kembali pada kemaslahatan yang disyaratkan pewakaf.
Wakaf adalah termasuk ibadah yang disunahkan, sebagaimana firman Alloh SWT dalam kitab Al-Qur’an yaitu :

وَفْعَلُوالْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Orang yang pertama kali melakukan wakaf adalah Sayyidina Umar bin Khottob RA kemudian diikuti oleh para sahabat yang lain. Beliau mewakafkan tanah yang berada didaerah “Khaibar” melalui perintah Rasulullah SAW dan belian mensyaratkan wakafnya dengan beberapa hal, diantaranya bahwa tanah tersebut tidak boleh dijual, diwariskan dan diberikan pada orang lain, dan bagi orang yang menguasai tanh tersebut boleh memakan hasil-hasil yang dikeluarkan oleh tanah itu serta memberikan hasil (makanan) tanah itu kepada sanak kerabatnya secara cuma-cuma (menjualnya)

TELP :

1. PENGASUH ( 087732555584 )
2. BENDAHARA ( 087885243332 )
3. PIN 2B2C8704
4. BRI 3769-01-014832-53-5 atas nama pon-pes islam salafiyah safi’iyah sunan kalijaga



LOKASI YANG AKAN DIBELI



Foto

sidareja cilacap jawa tengah

PENASEHAT










PENGASUH
 

WAKIL PENGASUH



KETUA PENGURUS


SEKRETARIS



BENDAHARA



HUMAS